Kamis, 29 September 2011

DEFINISI DAN MACAM-MACAM TAWANAN PERANG

Definisi dan macam-macam tawanan Perang
A. Tawanan Perang
Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam yang dijadikan budak.

B.Macam-macam tawanan perang


1. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
• Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
• Perempuan : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
• anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya

2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya

3. Tawanan Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar