Senin, 25 Juli 2011

Pengertian Ilmu, Ilmu fiqih, ILMU DLORURI, ILMU MUHTASAB, Ilmu Usul Fiqh

  • Pengertian Ilmu adalah usaha untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
  • Pengertian Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram
  • ILMU DLORURI ilmu yang masih bisa diubah hukumnya

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.


  • ILMU MUHTASAB yaitu: ilmu yang sudah tidak dapat diubah hukumnya.


  • Ilmu Usul Fiqh merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai dari al-Quran atau as-Sunnah.

Macam-macam hukum islam terbagi menjadi lima :

1. Wajib
Wajib Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib ‘ain :
Wajib ‘ain Yaitu kewajiban yang di bebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifâyah :
Wajib kifâyah yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakanya, seperti menyolati mayit dan menguburkanya.

2. Sunnat
Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat di bagi menjadi dua :

a. Sunnat muakkad
Sunnat muakkad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena merupakan penyempurna ibadah fardlu,

b. Sunnat ghairu muakkad
Sunnat ghairu muakkad yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, seperti shalat qobliyyah maghrib.

3. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala , seperti makan bawang merah mentah dan sebagainya.

5. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar