Macam-macam Qiyas :
Dilihat dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada
cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam, yakni :
1. Qiyas Awla, yaitu
Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua haram hukum menyatakan “ah” yang terdapat pada firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 23
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.”
2. Qiyas musawi, yaitu
Misalnya, firman Allah yang terdapat pada surat An Nisa’ ayat 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
3. Qiyas al-Adna, yaitu
Misalnya, firman Allah surat al-Maidah ayat 90 tentang larangan meminum khamar terdapat sifat memabukkan.
Dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Qiyas Jali,
Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan larangan mengucapkan “ah” sebagaimana dalam contoh qiyas awla di atas.
2. Qiyas Khafi,
Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tajam karena ada kesamaan ‘illat antara keduanya, yaitu kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam.
*HADITS adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.
*AL-QUR'AN adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar