Rabu, 12 Oktober 2011

MACAM-MACAM DALIL DAN HARTA RAMPASAN PERANG

MACAM-MACAM DALIL :
Dalil naqli adalah bukti2 kebenaran Islam yang tertulis didalam Al-Qur'an.
Dalil aqli adalah bukti2 kebenaran Islam yang dibuktikan secara ilmiah oleh pemikiran akal (otak) manusia yang logis.

Macam-macam HARTA RAMPASAN PERANG
- Ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang.
Cara pembagiannya :
20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.

Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

Kamis, 29 September 2011

DEFINISI DAN MACAM-MACAM TAWANAN PERANG

Definisi dan macam-macam tawanan Perang
A. Tawanan Perang
Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam yang dijadikan budak.

B.Macam-macam tawanan perang


1. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
• Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
• Perempuan : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
• anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya

2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya

3. Tawanan Politik : Tahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Kamis, 22 September 2011

PENGERTIAN JIHAD, MACAM-MACAM DAN DALIL-nya

pengertian jihad : berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

Jihad tholabi adalah menyerang dan memerangi musuh di negeri mereka.
Jihad difa’i adalah memerangi musuh yang terlebih dahulu menyerang kaum mukminin.

Dalil jihad tholabi :
Firman Alloh SWT:
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِآِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ آُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّآَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“…maka bunuhlah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka . Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” (Qs. At Taubah:5)

Alloh SWT juga berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِینَ لا یُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا یُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا یَدِینُونَ
دِینَ الْحَقِّ مِنْ الَّذِینَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى یُعْطُوا الْجِزْیَةَ عَنْ یَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul- Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah:29)

Adapun jihad difa’i, dalilnya adalah:
Firman Alloh SWT:
یَاأَیُّهَا الَّذِینَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِینَ آَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Qs. Al Anfal:15)

Dan firman Alloh SWT:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِینَ یُقَاتِلُونَكُمْ
“Dan perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. Al Baqoroh:110)

Dan firman Alloh SWT:

فَمَنْ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

“Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Alloh dan ketahuilah, bahwa Alloh beserta orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Al Baqoroh:194)

Rabu, 07 September 2011

MACAM-MACAM QIYAS, PENGERTIAN AL-QUR'AN DAN HADIST

Macam-macam Qiyas :
Dilihat dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada
cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam, yakni :

1. Qiyas Awla, yaitu
Misalnya mengqiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua haram hukum menyatakan “ah” yang terdapat pada firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 23
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.”

2. Qiyas musawi, yaitu
Misalnya, firman Allah yang terdapat pada surat An Nisa’ ayat 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

3. Qiyas al-Adna, yaitu
Misalnya, firman Allah surat al-Maidah ayat 90 tentang larangan meminum khamar terdapat sifat memabukkan.

Dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :

1. Qiyas Jali,
Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan larangan mengucapkan “ah” sebagaimana dalam contoh qiyas awla di atas.

2. Qiyas Khafi,
Misalnya, mengqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tajam karena ada kesamaan ‘illat antara keduanya, yaitu kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam.

*HADITS adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.

*AL-QUR'AN adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.

Senin, 25 Juli 2011

Pengertian Ilmu, Ilmu fiqih, ILMU DLORURI, ILMU MUHTASAB, Ilmu Usul Fiqh

  • Pengertian Ilmu adalah usaha untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
  • Pengertian Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram
  • ILMU DLORURI ilmu yang masih bisa diubah hukumnya

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.


  • ILMU MUHTASAB yaitu: ilmu yang sudah tidak dapat diubah hukumnya.


  • Ilmu Usul Fiqh merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai dari al-Quran atau as-Sunnah.

Macam-macam hukum islam terbagi menjadi lima :

1. Wajib
Wajib Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib ‘ain :
Wajib ‘ain Yaitu kewajiban yang di bebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifâyah :
Wajib kifâyah yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakanya, seperti menyolati mayit dan menguburkanya.

2. Sunnat
Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat di bagi menjadi dua :

a. Sunnat muakkad
Sunnat muakkad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena merupakan penyempurna ibadah fardlu,

b. Sunnat ghairu muakkad
Sunnat ghairu muakkad yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, seperti shalat qobliyyah maghrib.

3. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala , seperti makan bawang merah mentah dan sebagainya.

5. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak.